KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021 diduga merugikan keuangan negara mencapai 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, nilai kerugian negara didapat dari pemeriksaan investigatif BPK atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar AS,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.
Dalam kasus ini, KPK menahan 2 tersangka baru, yakni Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.

Foto : 2 tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT IAE )
Asep menjelaskan, Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
“PT IAE mendapat alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik pada tahun 2017 sebesar 10 MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15 MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40 MMSCFD,” jelas Asep.
Selanjutnya pada Agustus 2017, tersangka Danny memerintahkan Head of Marketing PGN, Adi Munandir melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi Local Distributor Company (LDC) PGN.
Kemudian pada 31 Agustus 2017, Adi melaksanakan perintah Danny untuk menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas.
Pada 5 September 2023, Danny memerintahkan Adi untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari tersangka Iswan untuk meminta uang muka atau advance payment sebesar 15 juta Dolar AS terkait rencana pembelian gas PT IAE oleh PGN.
Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isargas kepada pihak lain. Hal itu kemudian dilaporkan Adi kepada Danny.
Pada periode September-Oktober 2017, Danny memerintahkan tim Marketing PGN, yaitu Adi dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tupoksi dari bagian pasokan gas atau gas supply PGN.
Pada 10 Oktober 2017, dalam rapat Board of Directors (BOD) PGN, Danny bersama dengan tim marketing PGN memaparkan materi “Update Komersial” yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PGN dengan permintaan adanya skema advance payment.
Isargas Grup juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PGN.
Pada 2 November 2017, perwakilan PGN, PT IAE, dan perusahaan-perusahaan lain di bawah ISARGAS Grup menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.
Pada 7 November 2017, Sofyan selaku Direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan 16 juta Dolar AS kepada PGN untuk pembayaran di muka atas transaksi jual beli gas. Pada 9 November 2017, tagihan itu dibayar PGN sebesar 15 juta Dolar AS.
“Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul KB pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PGN,” terang Asep.
Pihak-pihak dimaksud, yakni PT Pertagas Niaga sebesar 8 juta Dolar AS yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank BNI sebesar 2 juta Dolar AS yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI, dan PT Isar Aryaguna sebesar 5 juta Dolar AS yang merupakan utang PT Isargas.
Pada 12 Desember 2017, Untung mewakili PT IAE selaku pemberi fidusia dan Danny mewakili PGN selaku penerima fidusia menandatangani Akta Jaminan Fidusia nomor 06 di Notaris Pratiwi Handayani yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan jaminan kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 miliar untuk menjamin uang 15 juta Dolar AS yang sudah diterima PT IAE dari PGN terkait pelaksanaan kesepakatan bersama pembayaran di muka antara PT IAE dengan PGN.
Pada April-Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan yang dipakai PGN melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isargas Grup oleh PGN. Hasil due diligence menyatakan bahwa Isargas Grup tidak layak diakuisisi PGN.
Kemudian pada 5 April 2019, setelah PGN dan PT Pertagas bergabung dalam holding migas di bawah PT Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali dari PT IAE ke PGN dengan menggunakan jaringan pipa milik PT Pertagas.
Pada 2 Desember 2020, M Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas mengirimkan surat nomor 3592/Ka BPH/2020 kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji perihal hasil pengawasan kegiatan usaha niaga gas bumi berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo, dan klarifikasi pengaliran gas bumi dari PT IAE.
Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 6/2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
Pada 15 Januari 2021, Tutuka Ariadji mengirimkan surat nomor T-372/MG.01/DJM/2021 kepada PGN perihal Teguran Pertama atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat dan surat nomor T-369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE perihal Teguran Pertama atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT IAE terkait larangan jual beli gas bertingkat.
Pada 18 Februari 2021, Arcandra Tahar (ACT) selaku Komisaris Utama PGN mengirimkan kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal Penjelasan Direksi atas Progress Audit Laporan Keuangan Per Desember 2020. Isi surat tersebut antara lain membahas mengenai saran dewan komisaris yang perlu ditindaklanjuti direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.
“Bahwa saudara DP telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta Dolar AS kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/Isargas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE,” tutur Asep.
Asep menuturkan, Iswan telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dengan PGN.
“Meskipun demikian, Iswan tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PGN disertai skema advance payment,” pungkas Asep