Kejaksaan Agung Periksa 2 Hakim PN Jakarta Pusat

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.

Terkait hakim ketua Djuyamto, Harli menyebut yang bersangkutan sempat datang ke kantor Kejaksaan pada Minggu (13/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kehadirannya tidak tercatat oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Hingga pukul 11.06 WIB, Djuyamto belum hadir untuk pemeriksaan. Kami masih menunggu,” ujar Harli dikutip dari Antara, Minggu (13/4/2025).

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) mantan wakil ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan MAN diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua advokat tersebut melalui WG. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan agar majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

Putusan ontslag tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April, dengan Djuyamto sebagai hakim ketua, didampingi Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

Dalam putusan tersebut, tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

Hakim juga memerintahkan agar seluruh hak hukum dan martabat para terdakwa dikembalikan sebagaimana sebelum proses hukum berlangsung.

Kejagung masih terus mendalami dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala Bakamla RI Panen Kacang Tanah di Karangasem Bali

KORANBOGOR.com,BALI-Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., melaksanakan panen kacang tanah di...

Berita Terkait