KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tragedi memilukan kembali menimpa dunia pers Indonesia. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tegas mengutuk pembunuhan terhadap Juwita, seorang wartawan media online yang tewas secara tragis pada akhir Maret 2025.
Diketahui, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran. Dugaan kuat motif pembunuhan ini berkaitan dengan persoalan pertanggungjawaban asmara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Juwita, yang juga menjadi korban kekerasan seksual dari pelaku.
PWI menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak pidana bermotif asmara biasa, melainkan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak asasi manusia (HAM). “Pembunuhan ini adalah pelecehan kejam terhadap profesi wartawan di Indonesia,” tegas pernyataan resmi PWI.
Profesi Wartawan Masih Rentan Kekerasan
PWI mencatat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih sangat tinggi. Kasus Juwita menambah panjang daftar kelam kekerasan yang kerap menimpa pewarta, baik dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Fenomena ini bahkan telah menjadi sorotan dunia internasional, termasuk oleh UNESCO, yang menilai kebebasan pers di Indonesia masih rentan dan terancam.
Menurut PWI, perlindungan terhadap jurnalis adalah amanat konstitusi, tertuang dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak hidup dan keamanan jurnalis tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.
Tuntutan PWI: Sidang Terbuka dan Keadilan!
PWI meminta agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan di pengadilan militer terbuka. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memberi keadilan kepada korban dan keluarganya.
PWI juga menyerukan agar aparat negara menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus Situr Wijaya, Duka Bertubi-tubi Dunia Jurnalistik
Tak hanya Juwita, dunia pers juga diguncang kabar duka meninggalnya jurnalis Situr Wijaya yang ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel di Jakarta Barat. LKBPH-PWI mencium adanya dugaan kekerasan, mengingat luka yang ditemukan pada tubuh korban.
PWI mendesak kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus Situr Wijaya. PWI juga mengingatkan perlindungan jurnalis adalah kewajiban negara dan menegaskan kebebasan pers adalah pondasi penting dalam negara demokratis.
PWI berharap kasus pembunuhan Juwita dan kematian Situr Wijaya menjadi momentum penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kebebasan pers, hak asasi manusia, dan demokrasi.