Kejagung Geledah Lokasi Terkait Vonis “Lepas” Kasus CPO

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAJKARTA-Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Pada Selasa (15/4/2025), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada dua provinsi,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain dua unit mobil mewah merek Mercedes-Benz, satu unit Honda CRV, serta empat sepeda lipat merek Brompton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan penggeledahan berkaitan dengan penetapan MSY (Muhammad Syafei) sebagai tersangka kasus suap putusan lepas dalam perkara korupsi CPO. MSY merupakan anggota tim legal PT Wilmar Group dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/4/2025) malam.

Tiga lokasi yang digeledah, yakni Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan. Berikutnya, rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Satu lokasi lainnya yang alamatnya tak diungkap Kejagung, yakni sebuah rumah yang disebut difungsikan sebagai kantor.

Penyidik Jampidsus menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, MSY, sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Menurut Abdul Qohar, uang tersebut diserahkan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka dalam suap putusan lepas kasus korupsi CPO ini menjadi delapan orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala Bakamla RI Panen Kacang Tanah di Karangasem Bali

KORANBOGOR.com,BALI-Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., melaksanakan panen kacang tanah di...

Berita Terkait