Penumpang Pesawat Kelamin Wanita Diamankan Petugas Karena Menebar Teror Bom

Harus Baca

KORANBOGOR.com,jAKARTA-Seorang penumpang pesawat Batik Air berjenis kelamin perempuan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, terpaksa diturunkan dan diamankan petugas setelah menebar teror bom.

Corporate Communication Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, peristiwa terjadi saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan pada Selasa (15/4/2025).

Penumpang perempuan berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman kepada awak kabin. Ia mengaku membawa bom.

“Sesuai prosedur, pramugari mengonfirmasi ulang dan segera menyampaikan kepada pilot serta petugas layanan darat,” kata Danang.

“Menanggapi hal ini, prosedur dilakukan, tamu FA tidak diizinkan mengikuti penerbangan,” sambungnya.

Menurut Danang, pelaporan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku guna memproses penanganan lebih lanjut dan memastikan keselamatan penerbangan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan keamanan tambahan, otoritas di Bandara Soetta menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam pesawat.

Penerbangan rute Jakarta-Manado dengan nomor ID-6272 kemudian diberangkatkan dan dinyatakan aman.

Batik Air menegaskan, setiap pernyataan yang mengandung ancaman bom atau teror, termasuk dalam bentuk gurauan, merupakan pelanggaran serius.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 437 tentang Penerbangan.

“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika mengganggu operasional penerbangan,” tegas Danang.

Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

“Batik Air selalu konsisten dan patuh untuk tetap menciptakan perjalanan udara yang aman dan nyaman,” ujarnya menjelaskan terkait teror bom yang dilakukan oleh salah seorang penumpang di Bandara Soetta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait