KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pengembangan kawasan Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau, resmi tidak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang diteken pada 10 Februari 2025. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memastikan hal ini setelah memeriksa dokumen tersebut saat menerima perwakilan warga Rempang pada Senin, 28 April 2025.
“Dalam Perpres 12/2025, halaman 72 sampai 78, tidak ada lagi proyek Rempang Eco City sebagai PSN. Batal,” tegas Rieke dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar 77 PSN era Prabowo, yang mencakup program baru seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sejumlah proyek lanjutan dari era Presiden Joko Widodo.
Latar Belakang Konflik Rempang Eco City
Rempang Eco City sebelumnya masuk dalam PSN 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023. Proyek ini direncanakan untuk pembangunan pabrik kaca di lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang. PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investasi dari Xinyi International Investment Limited asal Tiongkok sebesar USD 11,5 miliar (setara Rp 174 triliun), dengan proyeksi total investasi Rp 381 triliun dan penyerapan 306.000 tenaga kerja hingga 2080.
Namun, proyek ini memicu konflik karena melibatkan lahan seluas 17.000 hektare, mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, yang menjadi tempat tinggal 16 kampung adat Melayu sejak 1834. Warga menolak keras relokasi yang ditawarkan. Konflik semakin memanas antara 7 September 2023 hingga 18 Desember 2025, ditambah dengan riwayat pengelolaan lahan yang kontroversial. Pada 2001, BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah ke PT MEG.
Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka
Rieke menyampaikan lima rekomendasi terkait penolakan warga terhadap proyek ini:
- Mendukung evaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, yang kini tidak tercantum dalam Perpres 12/2025.
- Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap warga Rempang, dengan sanksi hukum bagi pelaku.
- Mendorong Kejaksaan Agung dan KPK mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan 17.000 hektare oleh PT MEG.
- Meminta BPK mengaudit BP Batam terkait kasus Pulau Rempang dan Subang Mas.
- Mengusulkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan BP Batam, perwakilan warga, dan PT MEG.
Kemenangan Warga Adat
Rieke mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan menyebut penghapusan Rempang Eco City dari PSN sebagai kemenangan warga adat Melayu. “Terima kasih Pak Presiden Prabowo,” ujarnya dengan antusias. Meski Rempang Eco City masih tercantum dalam Sasaran Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau (Lampiran IV Perpres), statusnya bukan lagi PSN.
Keputusan ini menjadi harapan baru bagi warga Rempang untuk mempertahankan tanah adat mereka, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dalam proyek pembangunan skala besar.