KORANBOGOR.com,GOWA-Empat terdakwa kasus pabrik uang palsu di gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sidang yang berlangsung di ruang Kartika ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa adalah Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin), Syahruna, Ambo Ala, dan John Billiater Panjaitan. Mereka hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa Andi Ibrahim tidak hanya menyediakan alat dan bahan untuk mencetak uang palsu, tetapi juga terlibat dalam peredarannya.