Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi timah tetap berlaku, meskipun terdakwa Suparta, mantan Direktur Utama PT RBT, telah meninggal dunia pada Senin (28/4) di RSUD Cibinong, Jawa Barat. Kewajiban tersebut akan dialihkan kepada ahli waris terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa gugurnya status terdakwa tidak menghapus kewajiban uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gugatan akan dilayangkan kepada ahli waris. “Ke ahli waris [gugatannya], di aturannya seperti itu. Namun, prosesnya akan dikaji lebih lanjut oleh penuntut umum,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (30/4).
Untuk melanjutkan proses, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan Berita Acara Persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna mengajukan gugatan perdata demi pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, Harli menyebut Kejagung masih mempertimbangkan langkah konkret terkait gugatan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018, terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun. Awalnya, Suparta divonis 8 tahun penjara, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 19 tahun penjara setelah banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp4,57 triliun (subsider 10 tahun penjara).
Suparta menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong sebelum meninggal dunia. Kejagung kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan untuk memastikan pemulihan kerugian negara tetap berjalan.