Penyidikan Korupsi PT Sritex : Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Masih penyidikan umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, seperti dikutip Antara pada Kamis (1/5/2025). Ia belum membeberkan kapan penyidikan dimulai.

PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun, melibatkan 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen, yang memiliki hak istimewa sesuai undang-undang, meliputi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Ditjen Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara itu, kreditur separatis dan konkuren mencakup sejumlah bank dan rekan usaha Sritex, dengan beberapa lembaga keuangan mengajukan piutang bernilai besar.

Rapat kreditur memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha (going concern) dan fokus pada pemberesan utang. Dampaknya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait