Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kepolisian akan menyesuaikan diri dan tunduk pada putusan MK sebagai aturan yang berlaku untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (30/4).
Pada Selasa (29/4), MK mengeluarkan dua putusan penting terkait UU ITE. Putusan pertama mengecualikan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan dari pasal yang mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik dalam UU ITE. MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian tersebut.
MK menilai frasa “orang lain” dalam Pasal 27A kurang jelas, sehingga rentan disalahgunakan. Pasal ini juga terkait dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE, yang mengecualikan tindakan pencemaran nama baik dari pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. MK menegaskan bahwa Pasal 27A merupakan delik aduan, yang hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan korban. Pengecualian diberikan jika yang dicemarkan bukan individu, melainkan entitas seperti lembaga pemerintah atau korporasi.
Putusan kedua mengatur tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik berisi hoaks. MK menjelaskan bahwa tindakan ini dapat dipidana hanya jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital. Hal ini merujuk pada Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. MK menegaskan bahwa “kerusuhan” dalam pasal ini berarti gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan di dunia siber, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal tersebut.
Dengan putusan ini, penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks hanya berlaku jika kerusuhan terjadi secara fisik di masyarakat. Ketentuan ini memberikan batasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus penyebaran berita bohong.
Putusan MK ini diharapkan menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan UU ITE, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dalam ranah digital.