KORANBOGOR.com,JEPARA-Pria berinisial S (21), warga Jepara, ditangkap polisi atas tuduhan menjadi predator seks dengan 31 anak di bawah umur sebagai korban. Kasus ini terungkap bermula dari ponsel rusak milik salah satu korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah orang tua korban memperbaiki ponsel anaknya. Setelah diperbaiki, orang tua menemukan konten video tidak senonoh di ponsel tersebut. “Orang tua korban tidak sengaja melihat isi ponsel usai diperbaiki. Ada video yang mengarah pada kejahatan terhadap anak,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).
Menurut Dwi, aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak September 2024, selama kurang lebih enam bulan. Total, 31 anak menjadi korban kejahatan ini. Namun, Dwi tidak memerinci kapan laporan pertama kali diterima polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada hari ini, Polda Jateng menggeledah rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi dan ponsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama di era digital.