Foto: 10 tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (2/1/2025).
KORANBOGOR.com,JAKARTA- Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait sengketa lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) pukul 09.25 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi penyerangan. “Sepuluh orang sudah kita amankan, dan dari total 27 saksi yang dimintai keterangan, mereka teridentifikasi sebagai pelaku,” ujar Murodih dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Para tersangka adalah KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga berperan sebagai penyerang serta membawa senjata, termasuk empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang.
Kericuhan bermula dari sengketa lahan, di mana salah satu pihak berupaya memasuki sebidang tanah yang diklaim oleh kelompok ahli waris. Situasi memanas ketika kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu, hingga akhirnya senjata api digunakan, memicu kemacetan di lokasi.
Anggota Polsek Mampang, dibantu Polres Metro Jakarta Selatan, segera mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi.
Para tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.