KORANBOGOR.com,JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memblokir 865 rekening terkait judi online dengan total dana Rp194,7 miliar. Pemberantasan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tindak pidana judi online.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 865 rekening telah ditindak.
“Saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening, dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Wahyu menambahkan, pihaknya menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp224 miliar. Dari jumlah tersebut, 701 rekening senilai Rp133,5 miliar telah diblokir sementara.
Proses penelusuran terhadap sisa rekening masih berlangsung. “Kami harus memverifikasi setiap rekening secara mendetail, termasuk memastikan kepemilikan dan melakukan pemeriksaan langsung. Ini membutuhkan waktu untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tepat,” jelas Wahyu.
Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mempercepat pemberantasan judi online demi menekan peredaran dana haram dari aktivitas tersebut.