KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, pembahasan masih menunggu kesiapan DPR. “Pemerintah siap kapan saja membahas RUU Perampasan Aset yang telah diinisiasi DPR sejak 2023,” ujar Yusril pada Sabtu (3/5/2025).
Pernyataan ini menindaklanjuti dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap penuntasan RUU tersebut, yang disampaikan saat perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).
Yusril menegaskan bahwa pengaturan perampasan aset hasil korupsi harus diatur dalam undang-undang khusus untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim.
“Kapan aset hasil korupsi dapat disita atau dirampas untuk negara harus diatur jelas demi keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap HAM,” kata pakar hukum tata negara itu.
Yusril juga menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. “Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, dan HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebut pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP pada era Presiden Joko Widodo, di mana DPR merevisi naskah akademik sebelum membahasnya dengan pemerintah.
“Kemungkinan DPR akan melakukan hal serupa dengan RUU Perampasan Aset yang diinisiasi pada masa Presiden Jokowi dan baru dibahas di era Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Yusril juga menegaskan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, yang tercermin dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat Hari Buruh.
Ia menambahkan bahwa RUU ini sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi 2006 yang telah diratifikasi Indonesia. “Perampasan aset tidak hanya berlaku untuk aset di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri,” tutup Yusril.