OJK Blokir 100 Aplikasi Pinjol Ilegal dan Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat komitmennya melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hingga Mei 2025, OJK telah memblokir 100 aplikasi pinjol ilegal terbaru, sekaligus merilis daftarnya untuk meningkatkan kewaspadaan publik.

Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal menimbulkan sejumlah risiko serius, seperti:

  • Bunga dan Biaya Tidak Transparan: Penerapan bunga serta biaya tambahan yang sangat tinggi tanpa penjelasan jelas.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pengguna rentan disalahgunakan untuk tindakan tidak sah, seperti penipuan atau intimidasi.
  • Penagihan Tidak Etis: Metode penagihan sering kali melibatkan ancaman, pelecehan, hingga intimidasi terhadap peminjam dan kontak mereka.

Langkah Pencegahan dan Edukasi
OJK mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK. Situs ini menjadi rujukan utama untuk memastikan aplikasi atau perusahaan pinjol terdaftar dan berizin. Selain itu, OJK menyediakan layanan bantuan melalui:

  • Kontak OJK 157 untuk informasi dan pengaduan.
  • WhatsApp Interaktif di nomor 081 157 157 157 untuk komunikasi langsung.

Himbauan untuk Masyarakat
Di tengah maraknya pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar serta berizin resmi. Langkah ini penting untuk mencegah risiko finansial dan hukum di masa depan. Dengan verifikasi dan kehati-hatian, masyarakat dapat terlindungi dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait