Foto: Wakil Ketua KPK periode 2022-2024 dan 2024-2029, Johanis Tanak )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Namun, tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih dapat diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Secara yuridis, sejak UU Nomor 1 Tahun 2025 berlaku, petinggi BUMN tidak termasuk penyelenggara negara. Namun, peristiwa korupsi sebelum aturan ini masih dapat diproses sesuai UU Tipikor,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2025.
Tanak menegaskan bahwa pandangannya bersifat pribadi. Ia menyatakan KPK wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk UU BUMN 2025.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK tetap berwenang mengusut dugaan korupsi di BUMN dengan mengacu pada Pasal 9 huruf G UU BUMN, yang memungkinkan penindakan terhadap badan hukum.
“Badan hukum, menurut teori ilmu hukum, setara dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum. Petinggi BUMN merupakan bagian dari badan hukum tersebut,” jelas Tanak.
Menurutnya, meskipun petinggi BUMN tidak lagi diklasifikasikan sebagai penyelenggara negara, pengusutan tindak pid.Concurrent pidana korupsi tetap dapat dilakukan tergantung pada konteks perbuatan yang dilakukan.
Tanak menambahkan bahwa KPK juga dapat memproses nonpenyelenggara negara, termasuk masyarakat umum, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
“Siapa pun, termasuk nonpenyelenggara negara, dapat diproses jika perbuatannya memenuhi unsur korupsi,” tegas Tanak.