Muhammad Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengajak masyarakat untuk menggugat Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan dengan revisi terbaru. Pernyataan ini disampaikan Nasir di Kompleks DPR/MPR, Selasa (6/5/2025).
Nasir enggan membeberkan alasan DPR merevisi pasal-pasal dalam UU BUMN sebelumnya, dengan alasan dirinya tidak terlibat dalam proses revisi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa MK adalah tempat yang tepat untuk menguji keabsahan UU tersebut.
“Kalau ada warga yang merasa keberatan, Mahkamah Konstitusi adalah tempat untuk menguji apa yang dibuat oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Menurut Nasir, keberadaan pasal-pasal tertentu dalam UU BUMN yang direvisi dapat menimbulkan polemik, terutama di tengah tekad presiden untuk “menghajar” dan “menyikat habis” koruptor. “Presiden di mana-mana menyatakan akan menghajar koruptor, lalu ada pasal seperti itu,” ungkapnya.
Untuk mencegah polemik lebih lanjut, Nasir kembali menegaskan pentingnya masyarakat menggugat UU BUMN ke MK.
“Jika ada warga yang bertanya kepada saya, saya katakan silakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak cocok dengan pasal dalam UU BUMN tersebut,” tuturnya.
Nasir berharap, jika UU tersebut dibawa ke MK, lembaga tersebut dapat memutuskan apakah revisi UU BUMN layak dipertahankan atau perlu perbaikan. Langkah ini, menurutnya, dapat menjadi solusi untuk menjawab keberatan masyarakat terhadap regulasi tersebut.