KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting pada Selasa, 29 April 2025, melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MK memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu. Putusan ini menjadi sorotan karena memperkuat kebebasan berekspresi di era digital.
Inti Putusan MK
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE merujuk pada individu, bukan entitas seperti lembaga negara atau kelompok.
Dengan demikian, pasal-pasal ini tidak dapat digunakan untuk menjerat pihak yang mengkritik pemerintah atau institusi lainnya atas tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan.
MK juga menegaskan bahwa penegakan UU ITE harus proporsional, objektif, dan tidak membungkam kritik, satire, atau ekspresi netral yang tidak bertujuan menyebarkan kebencian.
Putusan ini menanggapi uji materi yang diajukan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dari empat pasal yang digugat, MK mengabulkan sebagian permohonan, terutama terkait batasan objek hukum dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Pasal-Pasal yang Digugat
Berikut pasal-pasal UU ITE yang menjadi fokus putusan:
- Pasal 27A: Mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” melalui informasi elektronik dengan ancaman pidana.
- Pasal 45 ayat (4): Menyatakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta untuk pelanggaran Pasal 27A.
- Pasal 28 ayat (2): Melarang penyebaran informasi elektronik yang menghasut atau menimbulkan kebencian berdasarkan identitas seperti ras, agama, atau etnis.
- Pasal 45A ayat (2): Menetapkan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar untuk pelanggaran Pasal 28 ayat (2).
MK membatasi makna pasal-pasal ini agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kritik sah terhadap pemerintah. Sanksi pidana hanya berlaku untuk informasi elektronik yang secara sengaja menyebarkan kebencian, dilakukan di depan umum, dan berpotensi memicu diskriminasi atau kekerasan.
Respons Pemerintah dan Polri
Polri menyatakan kesiapannya menyesuaikan diri dengan putusan MK. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri akan tunduk pada putusan ini untuk melindungi dan melayani masyarakat, seperti dikutip dari Antara pada 7 April 2025.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai dengan perlindungan yang dijamin UUD 1945.
Pandangan DPR: Kritik sebagai Vitamin Demokrasi
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, memuji putusan MK sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi. “Kritik itu seperti vitamin. Mungkin pahit, tetapi menyehatkan demokrasi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kritik tidak boleh dipidana hanya karena memicu perdebatan di media sosial.
Makna Putusan bagi Demokrasi
Putusan MK ini menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap pemerintah kini terlindungi dari ancaman pidana berdasarkan UU ITE, selama tidak mengandung unsur kebencian atau hasutan.
Namun, masyarakat tetap diimbau untuk menyampaikan kritik secara konstruktif. Dengan perlindungan hukum ini, kritik dapat menjadi alat bersama untuk memperkuat demokrasi di era digital.