Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil anggota Komisi X fraksi Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, menyusul laporan musisi Rayen Pono atas dugaan pelanggaran etik.
Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro, menyatakan bahwa Ahmad Dhani akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pemanggilan akan dilakukan secepatnya, bisa besok atau minggu depan. Makin cepat, makin baik,” ujar Agung pada Selasa, 6 Mei 2025, meski tanggal pasti belum ditentukan.
Laporan terhadap Ahmad Dhani diajukan Rayen Pono pada 24 April 2025. Dugaan pelanggaran etik berawal dari pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut nama Rayen Pono sebagai “Rayen Porno” dalam undangan debat terbuka tentang royalti musik di Artotel Ruang Bagaspati, Senayan, pada 10 April 2025.
Rayen menilai pernyataan tersebut menghina marga Pono, yang mewakili keluarga dan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) di seluruh dunia.
“Mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X. Berkas kami sudah diterima,” kata Rayen saat melapor ke MKD.
MKD akan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai prosedur.