Kejagung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan sekitar 150 buzzer dalam kasus obstruction of justice terkait tiga kasus besar: korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Affandi, menyatakan bahwa buzzer tersebut tergabung dalam lima unit tim yang disebut Tim Mustafa 1 hingga Tim Mustafa 5, dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.
“Kelima tim ini berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam.
Menurut Qohar, para buzzer bertugas menyebarkan berita dan konten negatif untuk mengganggu penanganan hukum Kejagung terhadap ketiga kasus tersebut. Konten negatif ini diproduksi oleh Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JakTV yang kini telah diberhentikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa setiap buzzer menerima bayaran Rp1,5 juta, sedangkan Adhiya sebagai ketua tim mendapatkan Rp864,5 juta. Adhiya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan permufakatan jahat bersama tiga tersangka lain, yaitu Tian Bahtiar, serta dua advokat, Marcella Santoso dan Junaidi Saibih. Mereka diduga berupaya merintangi penyidikan kasus tersebut.
“Terungkap adanya permufakatan jahat antara Adhiya sebagai ketua tim cyber army bersama Marcella, Junaidi, dan Tian Bahtiar,” tegas Qohar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan upaya terorganisir untuk mengacauk penegakan hukum melalui penyebaran informasi negatif secara masif. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.