Kejagung Tetapkan Buzzer MAM sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang buzzer berinisial MAM sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait berbagai kasus korupsi, termasuk korupsi PT Timah dan dugaan impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Kamis (8/5/2025).

MAM, yang disebut sebagai ketua tim cyber army, diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejagung, yaitu pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

Mereka diduga memproduksi berita dan konten negatif di media sosial seperti X dan TikTok untuk menyudutkan Kejagung, mengganggu proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan kasus korupsi, termasuk kasus korupsi minyak goreng.

Peran dan Pembagian Tugas Para Tersangka

Abdul Qohar menjelaskan bahwa para tersangka memiliki pembagian peran dalam aksi mereka. Junaidi Saibih (JS) bertugas membuat narasi positif untuk mendukung Marcella Santoso (MS), sementara Tian Bahtiar (TB) memproduksi berita dan konten negatif yang disebarkan melalui media sosial dan media online. TB juga memproduksi acara televisi serta talkshow di beberapa kampus yang mengkritik kinerja penyidik Kejagung.

Sementara itu, MAM, atas permintaan MS, membentuk Tim Cyber Army yang terdiri dari lima kelompok (Tim Mustafa I hingga V) dengan total sekitar 150 buzzer. MAM merekrut dan menggerakkan buzzer tersebut untuk memberikan komentar negatif terhadap kinerja penyidik, dengan bayaran Rp1,5 juta per buzzer. Komentar-komentar ini merespons berita dan konten negatif yang dibuat oleh TB, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada 22 April 2025, Kejagung menetapkan MS, JS, dan TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara dengan membuat narasi negatif guna mengacaukonsentrasi penyidik. Aksi mereka dinilai sebagai upaya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum.

Pernyataan Kejagung

“Tersangka MAM, MS, JS, dan TB bersepakat membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara. Tindakan ini mengganggu proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” tegas Abdul Qohar.

Kasus ini menunjukkan upaya terkoordinasi untuk melemahkan penegakan hukum melalui penyebaran narasi negatif di ruang publik. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait