Hakim Eko Aryanto Kembali Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) kembali memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, meski belum genap sebulan bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi 41 hakim yang diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada Jumat (9/5/2025), sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MA, Suharto Yanto, pada Minggu (11/5/2025).

Eko Aryanto sebelumnya menuai sorotan publik pada Desember 2024 karena memvonis ringan Harvey Moeis, terdakwa kasus megakorupsi timah, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis tersebut dikritik keras karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, sehingga dinilai terlalu ringan untuk kejahatan korupsi skala besar.

MA menyatakan mutasi ini sebagai langkah rutin untuk penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan, tanpa merinci alasan spesifik di balik setiap mutasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait