KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) kembali memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, meski belum genap sebulan bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi 41 hakim yang diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada Jumat (9/5/2025), sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MA, Suharto Yanto, pada Minggu (11/5/2025).
Eko Aryanto sebelumnya menuai sorotan publik pada Desember 2024 karena memvonis ringan Harvey Moeis, terdakwa kasus megakorupsi timah, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut dikritik keras karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, sehingga dinilai terlalu ringan untuk kejahatan korupsi skala besar.
MA menyatakan mutasi ini sebagai langkah rutin untuk penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan, tanpa merinci alasan spesifik di balik setiap mutasi.