Foto: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Brian Yuliarto yang diunduh, pada Minggu (11/5/2025). Ia dalam kesempatannya meminta mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi untuk dibina.
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang dihadapi mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi tersebut ditangkap setelah mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di media sosial.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/5/2025), Brian menegaskan bahwa Kemendiktisaintek mendorong penyelesaian kasus ini melalui pendekatan pembinaan dan edukasi.
“Proses klarifikasi dan bimbingan etis di lingkungan akademik adalah ruang yang tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi,” ujarnya.
Brian memastikan bahwa Kemendiktisaintek telah berkoordinasi dengan ITB untuk memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta dukungan akademik kepada SSS.
“Kami memastikan mahasiswi tersebut mendapat pendampingan yang layak selama proses ini berlangsung,” katanya.
Menurut Brian, pendidikan tinggi harus menjadi wadah yang aman untuk membentuk integritas, kepekaan sosial, dan literasi digital yang beretika.
Ia mengajak sivitas akademika merefleksikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial serta peran kampus dalam membina karakter kebangsaan.
“Kemdiktisaintek akan terus memantau perkembangan kasus ini, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pimpinan kampus, dan keluarga mahasiswi untuk memastikan penanganan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pendidikan,” tegas Brian.
Ia juga menegaskan komitmen kementerian untuk menjaga hak-hak mahasiswa sesuai prinsip keadilan dan nilai akademik.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan penangkapan SSS pada Kamis (8/5/2025). Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Trunoyudo.
Brian menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus tetap menjadi ruang untuk pembinaan karakter, penumbuhan semangat kebangsaan, dan pendewasaan berwarga negara.