Tata Ulang Lanskap Informasi : Ketimpangan Regulasi antara Pers dan Konten Kreator

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-

Pendahuluan: Era Informasi Digital yang Tak Terkendali
Di era digital yang serba cepat, informasi mengalir deras melalui berbagai kanal, mulai dari pers profesional hingga konten kreator yang tidak terikat regulasi jelas. Ketimpangan aturan antara keduanya semakin mencolok, memunculkan ancaman terhadap kualitas informasi dan kelangsungan industri media.

Ketimpangan Regulasi: Pers vs Konten Kreator
Pers wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menerapkan prinsip 5W+1H, dan menjalani verifikasi ketat sebelum menyebarkan informasi. Sebaliknya, konten kreator bebas memproduksi dan mendistribusikan konten tanpa aturan yang jelas. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut kondisi ini membahayakan, karena kebebasan tanpa tanggung jawab memicu penyebaran informasi yang tidak akurat, bahkan menyesatkan.

Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, Caesar Akbar, menegaskan, “Yang paling penting adalah adanya level playing field antara industri pers dan pelaku media sosial atau kreator konten. Perusahaan media diatur oleh kode etik, undang-undang, dan regulasi lainnya.” Namun, pers yang profesional justru terpinggirkan di tengah dominasi konten kreator yang tidak diatur.

Dampak Minimnya Regulasi: Flexing dan Penipuan
Salah satu dampak nyata dari kurangnya regulasi adalah maraknya tren flexing atau pamer kekayaan palsu di media sosial, yang kerap menjadi modus penipuan. Kemewahan yang ditampilkan sering digunakan untuk menarik kepercayaan publik, padahal di baliknya terselip skema investasi bodong. Berikut lima kasus viral konten kreator yang terseret hukum:

  1. Indra Kenz
    Dijuluki “Crazy Rich Medan,” ia memamerkan gaya hidup mewah, tetapi terlibat penipuan binary option via Binomo. Korban rugi Rp83,3 miliar, dan Indra dihukum penjara.
  2. Doni Salmanan
    Dikenal sebagai “Crazy Rich Bandung” dengan konten dermawan, Doni mempromosikan investasi bodong Quotex, menyebabkan kerugian Rp24,3 miliar.
  3. DNA Pro
    Robot trading ilegal ini dipromosikan oleh sejumlah konten kreator dan figur publik, dengan kerugian korban mencapai Rp97 miliar.
  4. Koko Budi (Budi Siregar)
    Bergaya glamor, ia diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Beberapa laporan polisi telah masuk atas namanya.
  5. Steven Hendry
    Dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya,” ia ditangkap atas dugaan investasi bodong setelah memamerkan konten mewah.

Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana konten kreator dapat membangun narasi menyesatkan demi keuntungan pribadi, bertentangan dengan prinsip pers yang mengutamakan kebenaran dan kepentingan publik.

Peran Platform Digital: Lepas Tanggung Jawab
Ketua Kerja Sama Antarlembaga PWI Pusat, Agus Sudibyo, menyoroti peran platform digital global seperti Google, Facebook, Amazon, dan Microsoft. Mereka meraup keuntungan besar dari distribusi konten, tetapi tidak bertanggung jawab atas dampak sosialnya, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan judi online. Agus mendorong pemerintah meniru Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Services Act dan Digital Markets Act untuk membatasi operasional platform digital.

Solusi: Regulasi yang Adil untuk Ekosistem Informasi Sehat
AJI menyerukan agar konten kreator tunduk pada regulasi setara dengan pers. Regulasi yang adil bukan bertujuan membatasi kreativitas, melainkan memastikan informasi yang disebarkan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, ekosistem informasi yang kredibel, sehat, dan berimbang dapat tercipta.

Kesimpulan: Menata Ulang Ruang Digital
Ketimpangan antara pers dan konten kreator bukan sekadar masalah tren media sosial, melainkan ancaman terhadap tatanan informasi yang sehat. Regulasi yang jelas dan adil diperlukan agar konten kreator bertanggung jawab atas informasi yang mereka sebarkan, sebagaimana pers. Demi masa depan ruang digital yang aman dan terpercaya, kita perlu menata ulang lanskap informasi secara bersama-sama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait