Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (kiri) didampingi Karo Penmas Humas Polri Brigjen Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberi keterangan pers terkait pemberantasan premanisme, Sabtu (17/5/2025).
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk premanisme yang meresahkan melalui hotline 110 secara gratis atau WhatsApp Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678. Laporan juga dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian di lokasi terdekat. “Layanan pengaduan kami aktif 24 jam. Premanisme adalah kejahatan yang mengganggu masyarakat dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Sandi, Sabtu (17/5/2025).
Untuk memperkuat penindakan, Polri bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah dalam operasi penanganan premanisme di seluruh wilayah. “Kerja sama lintas sektoral ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi yang aman di Indonesia,” tambah Sandi.
Polri mencatat telah mengungkap ribuan kasus premanisme di berbagai wilayah. Sandi menegaskan komitmen Kapolri untuk menindak tegas kasus-kasus tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Polri hadir untuk melindungi warga negara. Tidak ada ruang bagi premanisme di Indonesia sebagai negara hukum,” tutupnya.