Pengamat Desak Polisi Segera Periksa dan Selidiki Budi Arie Terkait Dugaan Judi Online

Harus Baca

Pengunjukrasa membawa poster dengan foto Budi Arie Setiadi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendesak kepolisian segera memeriksa dan menyidik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online (judol).

Bambang menyoroti munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan Adhi Kismanto dkk pada sidang perdana kasus judi online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie diduga menerima jatah hingga 50 persen dari pengamanan website judi online.

Menurut Bambang, kesaksian di persidangan merupakan fakta hukum yang cukup untuk memenuhi syarat dua alat bukti, sehingga kepolisian dapat segera memeriksa Budi Arie dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Syarat penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti yang cukup. Fakta hukum di persidangan sudah memenuhi syarat tersebut untuk menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan),” ujar Bambang saat dihubungi pada Minggu (18/5).

Ia menambahkan, Sprindik akan menjadi dasar penetapan status tersangka setelah pemeriksaan, diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Bambang juga menegaskan bahwa relasi kuasa antara Budi Arie dan para terdakwa dapat menjadi alat bukti petunjuk yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian untuk bergerak cepat melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Budi Arie.

“Kepolisian harus segera bertindak. Relasi antara Budi Arie dan para terdakwa adalah bukti kuat yang tidak bisa diabaikan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait