PPATK Ungkap Puluhan Ribu Rekening Digunakan untuk Judi Online dan Kejahatan Lain

Harus Baca

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 28.000 rekening bank pada 2024 terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk transaksi judi online.

Rekening-rekening ini juga dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa salah satu modus yang rawan disalahgunakan adalah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif tanpa transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam waktu lama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Langkah ini memicu keluhan warganet, termasuk pendiri Kaskus, Andrew Darwis, terkait pemblokiran rekening secara massal.

Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui cabang bank dengan prosedur yang berlaku.

Untuk mencegah penyalahgunaan rekening, PPATK menyarankan tiga langkah:

  1. Tutup rekening yang sudah lama tidak aktif.
  2. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak asing.
  3. Laporkan ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari aktivitas ilegal. (18/5/2025)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait