Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan dan intimidasi yang melibatkan Ormas Pemuda Pancasila (PP) di area parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Ormas tersebut diketahui telah menguasai lahan parkir selama delapan tahun.
“Sudah 8 tahun, menurut versi pelapor, menguasai lokasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025).
Namun, Ade Ary belum memaparkan secara rinci aktivitas Ormas PP di lahan tersebut, termasuk dugaan pungutan liar. “Nanti kami pastikan ya,” tambahnya.
31 Tersangka Ditahan, Termasuk Pengurus dan Anggota Ormas PP
Polda Metro Jaya telah menetapkan 31 anggota Ormas PP sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan pengurus, sementara 22 lainnya adalah anggota biasa. “Ada dua kelompok dari 31 tersangka yang sudah ditahan, yaitu kelompok pengurus dan kelompok anggota,” jelas Ade Ary.
Kelompok Pengurus:
- MS – Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel
- CH – Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel
- SN – Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel
- S – Ketua PAC PP Serpong Utara
- AY – Sekretaris PAC PP Serpong Utara
- AS – Ketua Ranting PP Pondok Benda
- M – Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda
- MG – Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru
- MR – Ketua MPC PP Tangsel (berstatus DPO)
Ade Ary menyebutkan bahwa MR, Ketua MPC PP Tangsel, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi. Sementara itu, 22 tersangka lainnya adalah anggota Ormas PP, yaitu FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kasus ini berawal pada Rabu (21/5/2025), ketika Ormas PP mengintimidasi vendor pengelola lahan parkir RSUD Tangsel sejak siang hingga malam hari. Vendor tersebut memenangkan lelang pengelolaan parkir pada 2017, namun Ormas PP merasa berhak atas lahan tersebut karena telah menguasainya selama bertahun-tahun.
Intimidasi tersebut menyebabkan pihak RSUD Tangsel dan vendor tidak dapat mengelola lahan parkir secara optimal. Akibatnya, retribusi parkir tidak masuk ke kas Pemda, dan vendor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Puncaknya, pada Rabu (21/5/2025), vendor berusaha memasang alat parkir, tetapi kembali mendapat intimidasi dan tindak kekerasan dari Ormas PP.
Dampak dan Tindakan Polisi
Akibat penguasaan lahan parkir oleh Ormas PP, pendapatan dari retribusi parkir tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemda, dan vendor pengelola mengalami kerugian besar. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktivitas lain yang dilakukan Ormas PP di lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pungutan liar. Polisi juga tengah memburu tersangka MR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak negatif dari penguasaan lahan secara tidak sah oleh oknum ormas, yang merugikan pihak berwenang dan pelaku usaha yang sah.