Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Sritex: Aliran Dana Rp 692 Miliar Disalahgunakan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran dana kredit sebesar Rp 692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI yang diduga disalahgunakan oleh perusahaan tekstil tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dana kredit tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja, seperti penggajian dan kebutuhan produksi. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan, di mana dana justru dialihkan untuk membayar utang non-produktif dan pembelian aset seperti tanah di Solo dan Yogyakarta yang tidak mendukung operasional perusahaan.

“ISL (Iwan Setiawan Lukminto) menggunakan kredit untuk hal-hal di luar perjanjian, termasuk membayar utang. Ini yang kami dalami,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Kondisi Keuangan Sritex Merosot Tajam
Kejagung mencatat adanya penurunan signifikan dalam keuangan Sritex. Pada 2020, perusahaan membukukan keuntungan Rp 1,8 triliun, namun pada 2021 justru merugi lebih dari Rp 15 triliun. “Deviasi keuangan ini menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan korupsi,” tegas Harli.

Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

  1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi dan perusahaan, termasuk pembayaran utang serta pembelian aset non-produktif.
  2. Dicky Syahbandinata (DS), mantan pimpinan divisi korporasi PT Bank BJB, diduga memberikan kredit tanpa analisis risiko yang memadai.
  3. Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama Bank DKI, diduga menyetujui kredit meski Sritex tidak memenuhi syarat kelayakan.

Dampak Kerugian Negara
Akibat penyimpangan ini, negara menderita kerugian besar berupa kredit bermasalah tanpa analisis kelayakan, penyalahgunaan dana untuk kepentingan di luar operasional, dan potensi pailitnya Sritex. Harli menegaskan, “Sritex bisa tetap sehat jika dana digunakan sesuai tujuan awal.”

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan dampaknya terhadap perusahaan serta negara. “Kredit modal kerja tidak boleh dipakai untuk membayar utang atau membeli aset yang tidak mendukung produksi,” tutup Harli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait