Kejari Jakarta Pusat Dalami Dugaan Korupsi Proyek PDNS Komdigi, Buka Peluang Panggil Tiga Eks Menteri Kominfo

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) periode 2020-2024.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto, menyebut proyek ini berjalan di bawah tiga Menteri Kominfo, yakni Rudiantara, Johnny Gerrard Plate, dan Budi Arie Setiadi.

Safrianto menjelaskan, Rudiantara terlibat dalam tahap perencanaan proyek, Johnny Gerrard Plate pada pelaksanaan proyek dari 2020 hingga 2023, dan Budi Arie Setiadi pada perencanaan tahun 2024.

“Menteri pertama terkait perencanaan, menteri kedua pelaksanaan 2020-2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024,” ujarnya di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Meski demikian, fokus penyidikan saat ini masih pada lima tersangka yang baru ditetapkan, yaitu:

  1. Semuel Abrijani Pangerapan, eks Dirjen Aptika Kominfo.
  2. Bambang Dwi Anggono, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo.
  3. Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS.
  4. Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.
  5. Pinie Panggar Agustie, eks Account Manager PT Docotel Teknologi.

“Penyidik saat ini masih fokus menetapkan lima tersangka ini,” tambah Safrianto. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk memanggil tiga eks menteri tersebut guna menggali fakta hukum lebih lanjut. “Penyidik akan mendalami apakah tiga periode menteri tersebut memiliki peran atau hanya kebetulan menjabat saat proyek berlangsung,” jelasnya.

Anggaran Proyek dan Kerugian Negara Proyek PDNS memiliki total pagu anggaran Rp959 miliar untuk periode 2020-2024, dengan rincian:

  • 2020: Rp60 miliar
  • 2021: Rp102 miliar
  • 2022: Rp188,9 miliar
  • 2023: Rp350,9 miliar
  • 2024: Rp257 miliar

Kejari Jakarta Pusat belum menetapkan angka pasti kerugian negara, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait