KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap kasus suap senilai Rp 11 miliar yang melibatkan dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu Semuel Abrijani Pangarepan (SAP), mantan Dirjen Aptika, dan Bambang Dwi Anggono (BDA), mantan Direktur Layanan Aptika.
Keduanya diduga menerima suap dari Alfi Asman (AA), mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto, menjelaskan bahwa suap tersebut merupakan kickback untuk memuluskan proses tender proyek PDNS agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
“Kickback lebih kurang Rp 11 miliar diterima SAP dan BDA dari tersangka AA untuk memastikan salah satu pihak menjadi pelaksana proyek,” ujar Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut, Safrianto mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender melakukan subkontrak kepada pihak lain, yang menyebabkan pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis. “Barang yang digunakan tidak memenuhi standar teknis,” tambahnya.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini. “Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pastinya masih dalam proses penghitungan,” jelas Safrianto.
Anggaran Proyek PDNS
Proyek PDNS memiliki total pagu anggaran Rp 959 miliar untuk periode 2020-2024, dengan rincian:
- 2020: Rp 60 miliar
- 2021: Rp 102 miliar
- 2022: Rp 188,9 miliar
- 2023: Rp 350,9 miliar
- 2024: Rp 257 miliar
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan Kejari Jakpus berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah perhitungan kerugian negara selesai.