KPK Akan Selidiki Dugaan Keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam Kasus Suap Judi Online

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dugaan keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam kasus suap terkait pengamanan situs judi online (judol). Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi sorotan publik mengenai isu tersebut.

“Kami akan cek terlebih dahulu apakah dugaan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan masuk dalam kewenangan KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Nama Budi Arie mencuat dalam sidang kasus suap pembukaan blokir situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. Dalam sidang, disebutkan bahwa Budi Arie diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari keuntungan situs judi online yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ia menjabat sebagai Menkominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat tersangka, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, dalam perkara suap terkait pembukaan blokir situs judi online oleh Kominfo. Berdasarkan dakwaan, para tersangka bersama 11 orang lainnya dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik berkonten perjudian dapat diakses. Mereka diduga menerima setoran sebesar Rp15,3 miliar sebagai imbalan untuk menjaga keberlangsungan situs judi online agar tidak diblokir. Uang tersebut kemudian dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk Budi Arie.

KPK akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah kasus ini termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang lembaga tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait