Oknum Dosen di Mataram Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Lima Mahasiswi

Harus Baca

WJ, dosen salah satu perguruan tinggi ternama di Mataram, NTB resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual fisik terhadap lima orang mahasiswinya. (

KORANBOGOR.com,MATARAM-Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang oknum dosen berinisial WJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap lima mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Mataram. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, pada Jumat (23/5/2025).

AKBP Ni Made menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan lima korban, dua saksi, dan pengumpulan barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen terkait jabatan WJ di kampus, barang pemberian kepada korban, serta bukti percakapan antara tersangka dan korban. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi untuk memperkuat bukti.

“Dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, status WJ resmi kami naikkan dari saksi menjadi tersangka, dan kami langsung melakukan penahanan,” tegas AKBP Ni Made.

WJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C atau huruf A, yang diperberat dengan Pasal 15 huruf B atau huruf E karena melibatkan banyak korban. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.

Penyidik mengungkap bahwa WJ diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai dosen untuk memanipulasi korban. “Modusnya adalah menggunakan posisi, kewenangan, dan tipu daya, termasuk memberikan barang tertentu agar korban merasa terikat dan tunduk,” jelas AKBP Ni Made.

Polda NTB juga mengimbau korban lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. “Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban agar tidak ragu melapor,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lingkungan pendidikan tinggi, dan Polda NTB berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas demi keadilan bagi para korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait