Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. (Kemendikdasmen/Ist)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai wujud hak warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu.
Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang bertujuan memperkuat pemerataan layanan pendidikan di Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa SPMB dirancang untuk dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan hanya soal akses, tetapi juga kualitas pendidikan yang diterima,” ujarnya dalam acara Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) bertema “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Sabtu (24/5/2025).
SPMB mengusung filosofi “Pendidikan Bermutu untuk Semua,” yang menjamin anak-anak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah terdekat sesuai domisili. Kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah melalui fleksibilitas kebijakan di tingkat lokal.
“SPMB tidak hanya mengatur penyebaran sekolah yang mudah diakses, tetapi juga memastikan sekolah tersebut bermutu,” tambah Atip. Untuk itu, pemerintah daerah diminta menyediakan data satuan pendidikan di wilayahnya guna mendukung implementasi kebijakan ini.
Kebijakan SPMB mencakup berbagai aspek, seperti sistem penerimaan murid, pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, hingga integrasi teknologi. Dalam forum tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menyatakan bahwa SPMB menjadi harapan bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan berkualitas melalui proses penerimaan yang lebih adil dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya kolaborasi anggota Bakohumas dalam membangun narasi yang kuat untuk mensosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai saluran komunikasi.
Kemendikdasmen berharap Forum Tematik Bakohumas dapat meningkatkan pemahaman dan dukungan pemangku kepentingan terhadap SPMB. Dengan kolaborasi aktif, kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia, sejalan dengan amanat konstitusi.