Enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 saat mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 MEi 2025.
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan kepada enam mantan pejabat PT Antam. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan 109 ton emas selama periode 2010–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,31 triliun.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Selasa (27/5/2025), sebagaimana dikutip dari Antara. Para terdakwa adalah Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011), Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013), Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022).
Hakim menyatakan perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang signifikan dan tindakan memperkaya pihak lain menjadi faktor pemberat. Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, seperti sikap kooperatif, kesopanan di persidangan, tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, dan usia lanjut beberapa terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 9 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Kasus ini terungkap akibat kerja sama ilegal dalam pemurnian dan peleburan emas dengan pihak nonkontrak selama 2010–2022, tanpa kajian bisnis, hukum, atau persetujuan direksi.