Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kementerian Pendidikan

Harus Baca

Foto: Eks Menteri Pendidikan : Nadiem Makarim.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang diduga melibatkan penyelewengan anggaran.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa segala bentuk penyelewengan dana negara, terutama di sektor pendidikan, harus ditindak tegas.

“Sektor pendidikan masih menjadi salah satu sektor terkorup di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas akan memperkuat sistem dan ekosistem pendidikan yang lebih baik,” ujar Ubaid kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Ubaid, isu dugaan korupsi ini telah terdengar sejak dua tahun lalu. Ia menilai tanggung jawab terbesar ada pada pimpinan kementerian saat itu, yakni Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

“Kasus ini harus diinvestigasi secara menyeluruh. Jika pimpinan tidak terlibat, tidak ada salahnya mereka memberikan keterangan untuk membuktikan ketidakterlibatan mereka,” kata Ubaid.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis untuk membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.

Kajian tersebut diduga dibuat untuk melegitimasi kebutuhan pengadaan dengan dalih mendukung teknologi pendidikan. Namun, uji coba menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya anggaran yang terlibat dan dampaknya terhadap dunia pendidikan. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait