KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU Terkait Pernikahan Anak Pejabat

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terkait dengan penyelenggaraan pernikahan anak seorang pejabat berpangkat Sekretaris. KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian PU untuk mendalami kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan menganalisis data serta temuan dari investigasi internal Kementerian PU.

“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis yang dikutip CNNIndonesia, Kamis (29/5).

Budi juga mengapresiasi respons cepat Inspektorat Kementerian PU dalam menindaklanjuti indikasi pelanggaran tersebut. Ia menegaskan kembali imbauan KPK kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, membenarkan adanya laporan awal dari Inspektorat Jenderal terkait pengumpulan dana oleh salah satu kepala biro untuk keperluan pernikahan tersebut.

“Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan untuk ditindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjut,” kata Dody saat ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).

Dody menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektorat Jenderal yang dipimpin Dadang Rukmana dan menegaskan tidak akan mengintervensi proses tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait