KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pemerintah akan memulai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada 2 Juni 2025. Gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, maksimal setara penghasilan satu bulan
Besaran Gaji Pokok PNS
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025. Proses pembayaran dilakukan tanpa pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga tidak memerlukan verifikasi data tambahan. Gaji ke-13 ini juga bebas dari potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran pensiun pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berdasarkan golongan jabatan terakhir:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Total gaji ke-13 untuk pensiunan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, belum termasuk komponen lainnya seperti tunjangan.
Penghargaan untuk Pengabdian
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan bahwa gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan dan wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh penerima, baik ASN aktif maupun pensiunan, sebagai bentuk dukungan finansial dari pemerintah.



