BPS Temukan 1,9 Juta Keluarga Tak Layak Terima Bansos Karena Mampu

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa dari 6,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos), sebanyak 1,9 juta KPM ternyata tidak layak menerima bantuan setelah dilakukan verifikasi langsung di lapangan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bansos pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran.

“Dari hasil ground check, kami menemukan 1,9 juta KPM yang seharusnya tidak berhak menerima bansos,” ujar Amalia dalam jumpa pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

Data 1,9 juta KPM tersebut, yang semula masuk kategori penerima bansos dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), telah dikoreksi oleh BPS. KPM ini kini dialihkan ke kategori tidak berhak menerima bantuan. Dengan pembaruan data ini, Amalia optimistis penyaluran bansos pada Triwulan II/2025 akan lebih akurat.

“DTSEN yang terus diperbarui dan diverifikasi secara berkala memungkinkan bansos Triwulan II/2025 lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung program stimulus ekonomi,” tambahnya.

Proses Verifikasi dan Kerja Sama Lintas Instansi
Amalia menjelaskan, BPS bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memverifikasi data KPM. Dari total 20,3 juta data KPM, sebanyak 16,5 juta telah diverifikasi oleh BPKP. Dari jumlah tersebut, 14,3 juta KPM masuk dalam desil 1, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia. Kementerian Sosial telah mulai menyalurkan bansos kepada 14,3 juta KPM ini per 31 Mei 2025.

Lima Insentif Ekonomi untuk Juni-Juli 2025
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima insentif ekonomi yang disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk periode Juni-Juli 2025. Insentif tersebut meliputi:

  1. Diskon sektor transportasi,
  2. Diskon tarif tol,
  3. Bantuan subsidi upah (BSU),
  4. Penambahan bansos,
  5. Diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan konsumsi selama libur sekolah Juni-Juli 2025.

Diskon Tarif Listrik Batal, Dialihkan ke BSU
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa diskon tarif listrik tidak dapat diterapkan karena keterbatasan proses penganggaran. “Proses penganggaran diskon listrik lebih lambat, sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan pada Juni-Juli,” ujarnya. Sebagai gantinya, anggaran dialihkan ke program bantuan subsidi upah yang dinilai lebih siap dari sisi data dan pelaksanaan.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial dan insentif ekonomi tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran, mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Proses verifikasi data

Program stimulus ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait