Kejagung Pastikan Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidikan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berlanjut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 28 saksi dan menggeledah kediaman tiga staf khusus serta tenaga ahli mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Fiona Handayani (FH) di Apartemen Kuningan Place, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 21 Mei 2025, Juris Stan (JS) di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Semanggi, Jakarta Selatan, dan Ibrahim Arief (IA) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim akan dilakukan. “Tinggal menunggu waktu, tim penyidikan Jampidsus akan melayangkan surat pemanggilan,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Menurutnya, keterangan Nadiem sebagai mantan pimpinan Kemendikbudristek sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini. “Siapa pun yang menurut penyidik mengetahui tindak pidana ini, keterangannya akan sangat diperlukan,” tambahnya.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan dengan anggaran total Rp 9,9 triliun selama periode 2019-2023, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,39 triliun dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,82 triliun. Salah satu fokus penyidikan adalah pengadaan laptop Chromebook untuk siswa di seluruh Indonesia.

Saat ini, tim penyidik masih menghitung kerugian negara bersama auditor. Harli menegaskan bahwa nilai Rp 9,9 triliun merupakan total anggaran program, bukan kerugian negara. “Apakah ini akan menjadi total loss atau tidak, kita tunggu hasilnya,” katanya.

Penyidikan kasus ini diumumkan sejak pekan lalu, dan penyidik belum menetapkan tersangka. Kejagung juga membantah rumor bahwa Nadiem masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait