KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa lima pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (3/6/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun yang berlangsung selama periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kelima pejabat yang diperiksa sebagai saksi adalah:
- STN, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2019.
- HM, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020.
- KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2020.
- WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020-2021.
- AB, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat dan Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP tahun 2020.
“Kelima saksi ini diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2023,” ujar Harli.
Meski belum ada penetapan tersangka, penyidikan kasus ini telah memeriksa lebih dari 28 saksi.
Tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat tinggal milik staf khusus dan tim teknis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Ketiga individu tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arief (IA).
Harli menyebutkan, FH dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025) dan JS pada Selasa (3/6/2025), namun keduanya tidak hadir. Sementara itu, pemeriksaan terhadap IA dijadwalkan pada Rabu (4/6/2025).
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.