KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023, Suhartono, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 13.42 WIB hingga 15.35 WIB. Suhartono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2019-2023.
Dalam wawancara singkat usai pemeriksaan, Suhartono mengungkapkan bahwa ia ditanya sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. “Cuma sekitar delapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan fokus pada konfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya. Namun, saat ditanya mengenai status pemanggilannya—apakah sebagai saksi atau tersangka—Suhartono enggan menjelaskan dan mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK. “Tanyakan sama teman-teman KPK saja,” katanya.
Sebelumnya, Suhartono juga telah dipanggil KPK pada Jumat, 23 Mei 2025, terkait kasus yang sama. KPK menduga praktik suap ini terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker sejak 2019 hingga 2023.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun identitas dan latar belakang mereka—apakah penyelenggara negara, swasta, atau lainnya—belum diungkap.
Selama penggeledahan pada 20-23 Mei 2025, KPK menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor, sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.