KORANBOGOR.com,JAKARTA-Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan diteruskan ke pimpinan MPR dan DPR. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan penerimaan surat tersebut pada Selasa (3/6/2025), dengan menyatakan, “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan.”
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024–2029, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, mereka mempersoalkan proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran sebagai wakil presiden, dengan mengajukan sejumlah argumen hukum dan konstitusional untuk mendukung usulan pemakzulan.
Dasar Hukum Pemakzulan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 (amandemen III), yang menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Pasal 7B UUD 1945 juga mengatur bahwa usulan pemakzulan harus melalui pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan adanya pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian syarat jabatan.
Selain itu, mereka mengutip TAP MPR RI Nomor XI/1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta UU Nomor 24/2003 tentang MK dan UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan hukum.
Argumen Pemakzulan
Forum menilai pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan menciptakan konflik kepentingan. Mereka menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden/wakil presiden, yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres. Putusan ini dianggap cacat hukum karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Forum menyebut putusan tersebut tidak independen dan melanggar prinsip imparsialitas serta asas fair trial, karena adanya hubungan keluarga langsung antara Anwar Usman dan Gibran.
Selain itu, Forum mempertanyakan kapasitas dan pengalaman Gibran, yang hanya menjabat sebagai Wali Kota Solo selama dua tahun. Mereka juga menyebut ketidakjelasan terkait pendidikan dan ijazah Gibran, serta membandingkannya dengan wakil presiden sebelumnya yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan intelektualitas lebih tinggi. Isu akun media sosial “Fufufafa” yang diduga terkait Gibran juga disinggung, begitu pula dengan dugaan korupsi yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo dan keluarganya, merujuk laporan Ubedilah Badrun ke KPK pada 2022.
Tuntutan Forum
Berdasarkan argumen tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pandangan hukum sebagai masyarakat sipil untuk menjaga integritas konstitusi dan pemerintahan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan MPR atau DPR terkait tindak lanjut usulan tersebut.
Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran Jakarta, 26 Mei 2025 Nomor: 003/FPPTNI/V/2025 Lampiran: 1 (satu) lembar Perihal: Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Kepada Yth. 1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029 2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029 di Jakarta
Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Salam kebangsaan dan salam sejahtera kami ucapkan untuk Bapak/Ibu Ketua dan seluruh anggota serta seluruh jajaran MPR RI dan DPR RI. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamin. Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Sdr. Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029.
Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut: DASAR KONSTITUSIONAL UUD 1945 amandemen III Pasal 7A: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2): “Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.” Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1): “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan.
” Pasal 17 ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Pasal 17 ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat (7): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. ARGUMENTASI HUKUM Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Rumusan Hukum Tentang: Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023 Tanggal: 7 November 2023 Terlapor: Anwar Usman (Ketua Majelis MK) Pelanggaran: Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Putusan MKMK: Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.
Putusan tersebut telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 17: ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.
Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan. Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan: Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Konklusi: Ooleh karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan dalam perkara yang sama, antara lain No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.
Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.
Kepatutan dan Kepantasan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini.
Bila dibandingkan dengan Wapres-Wapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan intelektualitasnya dengan Wapres saat ini. Apalagi dapat dibayangkan apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.
Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka Kasus akun “fufufafa” menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Akun Kaskus “fufufafa” aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua.
Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik.
Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.
Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep).
Usulan Kami Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlikan demi menegakkan keadilan dan demokrasi. Terima kasih. Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. Hormat Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI Fachrul Razi Jenderal TNI (Purn) Hanafie Asnan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto Jenderal TNI (Purn) Slamet Soebijanto Jenderal TNI (Purn) Tembusan: Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto Wakil Presiden RI ke-6, Bpk Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Bpk. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla Wakil Presiden RI ke-11, Prof. Dr. H. Boediono, B.Sc., M.Ec Wakil Presiden RI ke-13, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Panglima TNI Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Dewan Harian Nasional 1945 Ketua PEPABRI Ketua PPAD, PPAL, PPAU Para Ketua Umum Partai Politik Para Ketua Umum Organisasi Masyarakat Para Ketua Umum Organisasi Keagamaan Seluruh Civil Society




