KORANBOGOR.com,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran tiga mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya perintah dari pihak lain dalam pengadaan laptop tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik sedang menggali peran ketiga mantan staf khusus yang berstatus konsultan atau tenaga ahli teknis.
“Dalam kapasitas sebagai staf khusus, konsultan, atau tenaga ahli, kami akan dalami perbuatan mereka, apakah ada kaitannya dengan pihak lain atau tidak,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025).
Harli menyebut, staf khusus biasanya bekerja berdasarkan perintah atasan. Oleh karena itu, penyidik sedang menelusuri siapa yang memberikan perintah kepada ketiga mantan staf tersebut serta hasil dari tugas yang mereka jalankan. “Apakah itu bagian dari tugas mereka? Siapa yang memerintahkan? Apa hasil dari tugas tersebut?” tambahnya.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan Harli belum memerinci hasil analisis penyidik terkait keterlibatan ketiga mantan staf tersebut. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dan berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas.
Dugaan Pengarahan Spesifikasi Chromebook
Penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan chromebook. Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi sistem operasi chromebook, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Hal ini disebabkan ketergantungan chromebook pada koneksi internet, sementara tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang memadai.
Diduga, tim teknis baru diarahkan untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi chromebook dalam pengadaan peralatan TIK. Anggaran proyek ini mencapai Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta motif di balik pengadaan tersebut.