Kejagung Cegah Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Harus Baca

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mencegah tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiga stafsus berinisial FH, JT, dan IA dicegah karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan ini diberlakukan sejak 4 Juni 2025 karena ketiga stafsus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan kemarin dan dua hari sebelumnya,” ujar Harli, dikutip dari Antara, Kamis (5/6).

Penyidik berencana memanggil kembali FH, JT, dan IA pada pekan depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, Jampidsus telah menggeledah apartemen ketiga stafsus dan menyita barang bukti elektronik serta dokumen terkait untuk mendalami keterlibatan mereka.

Harli juga menyebutkan kemungkinan pemeriksaan Nadiem Makarim, meskipun waktu pemanggilan belum ditentukan. “Siapa saja yang dianggap relevan dengan perkara ini akan kami pertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan,” tegasnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kasus ini terkait pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan dengan anggaran Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan kajian teknis mendukung penggunaan Chromebook, meskipun uji coba 1.000 unit pada 2019 oleh Pustekom menunjukkan hasil tidak efektif. Kajian tersebut mengabaikan rekomendasi penggunaan laptop berbasis Windows yang lebih sesuai.

Kejagung tengah menelusuri aliran dana untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran. Penyidikan ini bertujuan memastikan dana pendidikan digunakan sesuai kebutuhan dan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait