KPK : Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker Berlangsung Sejak 2012

Harus Baca

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik selama tiga hari, sejak Selasa (20/5/2025) hingga Kamis (22/5/2025), menggeledah tujuh lokasi dan menyita delapan mobil serta satu sepeda motor terkait kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah terjadi sejak 2012.

Praktik ini berlangsung saat Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014 di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Praktik pemerasan TKA bukan dimulai dari 2019. Dari hasil pemeriksaan KPK, terungkap bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa KPK akan menerapkan pasal berlapis dalam pengusutan kasus ini, yakni pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kasus ini dilakukan secara berjenjang dan sudah berlangsung sejak 2012.

Kami akan kembangkan ke TPPU untuk mempermudah asset recovery terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan di Kemenaker,” tambahnya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA senilai Rp53 miliar. Menurut Budi, para tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang mengurus izin RPTKA untuk bekerja di Indonesia.

“Celah dalam pembuatan RPTKA di Direktorat Jenderal Binapenta dimanfaatkan untuk praktik pemerasan ini,” jelas Budi.

Sebagai informasi, setelah Cak Imin, posisi Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Hanif Dhakiri (2014-2019) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kemudian Ida Fauziyah (2019-2024), dan saat ini dijabat oleh Yassierli sejak Oktober 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait