KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto. Langkah ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengajuan kredit di perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Iwan Kurniawan, yang berstatus sebagai saksi, telah dilarang bepergian ke luar negeri.
“Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Mei 2025. “Pencegahan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambah Harli.
Iwan Kurniawan telah diperiksa oleh Kejagung pada Senin (2/6/2025) di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit di PT Sritex Tbk.
“Benar, kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” jelas Harli pada Selasa (3/6/2025).
Menurut Harli, Iwan dimintai keterangan karena posisinya yang strategis sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk. Selain itu, Iwan juga menjabat sebagai direktur di beberapa unit usaha yang merupakan entitas terkait Sritex.
“Yang bersangkutan juga merupakan direktur di beberapa unit usaha entitas dari Sritex,” ungkap Harli.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Kejagung terus mendalami peran Iwan Kurniawan serta pihak-pihak lain yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.