Komisi VII DPR Desak Kajian Ulang Izin Tambang Nikel di Raja Ampat demi Lindungi Lingkungan

Harus Baca

Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim (Instagram/@mbaknunik_acn)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi VII DPR mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang izin dan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pasalnya, aktivitas tambang mengancam lingkungan destinasi wisata superprioritas yang terkenal dengan keindahan alam dan terumbu karangnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim menyoroti kekayaan terumbu karang dan keindahan bawah laut di sekitar lokasi pertambangan. “Izin pertambangan nikel di wilayah destinasi superprioritas, yang mengedepankan keindahan alam dan terumbu karang, harus dikaji kembali,” ujarnya pada Sabtu (7/6/2025).

Selain izin tambang, Chusnunia juga meminta pemerintah mengevaluasi jalur perlintasan menuju smelter. Jalur ini melintasi kawasan dengan kekayaan terumbu karang, sehingga berpotensi menimbulkan ancaman ekologis. “Perlintasan dari lokasi tambang ke smelter harus dikaji ulang karena dapat merusak terumbu karang,” tegasnya.

Politisi PKB tersebut menekankan perlunya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi. “Kebijakan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memprioritaskan kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” tuturnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia telah memperingatkan dampak buruk pertambangan dan hilirisasi nikel terhadap lingkungan dan masyarakat Raja Ampat. Aktivitas ini disebut merusak hutan, mencemari air, sungai, laut, dan udara, serta memperburuk krisis iklim karena penggunaan PLTU captive sebagai sumber energi. Greenpeace mendesak pemerintah dan pelaku industri nikel untuk menghentikan operasi tambang dan hilirisasi yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait