Foto: Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma )
KORANBOGOR.com,RAJA AMPAT-Senator DPD RI, Filep Wamafma, mengeluarkan kecaman keras terhadap aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.
Ketua Komite III DPD RI ini menyebut eksploitasi nikel sebagai masalah serius yang tidak hanya merusak alam, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
“Penambangan nikel di Raja Ampat akan menghancurkan ekosistem. Hutan ditebang, tanah dikeruk, air dan udara tercemar, ikan menghilang, dan biodiversitas lenyap. Dampaknya tidak bisa dipulihkan, bahkan dengan dana besar,” tegas Filep pada Minggu (8/6/2025).
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mencabut izin usaha pertambangan yang merusak lingkungan tanpa kompromi.
“Kepentingan jangka panjang rakyat dan kelestarian alam jauh lebih penting daripada tekanan ekonomi,” ujarnya.
Filep menolak keras kebijakan penutupan sementara yang diambil Menteri ESDM, menegaskan bahwa tambang nikel di Raja Ampat harus ditutup total. “Penutupan sementara tidak cukup.
Penambangan ini adalah pengkhianatan terhadap visi pembangunan berkelanjutan,” kata Ketua ADRI Papua Barat ini.
Menurutnya, kemajuan tidak hanya diukur dari angka dan uang, tetapi juga dari perlindungan terhadap tanah, laut, hutan, serta keberlanjutan sumber pangan, air bersih, dan ekosistem alam.
“Jika ekowisata hilang, laut rusak, pertanian musnah, dan hutan habis, ekonomi lokal akan runtuh. Negara harus hadir membela rakyat, bukan membawa alat berat dan meninggalkan penderitaan bagi masyarakat Papua,” tambahnya.
Secara hukum, Filep menegaskan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir dilarang berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20 Tahun 2021.
Regulasi ini menekankan perlindungan ekosistem laut dan pesisir. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2024, yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk mengizinkan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 57 Tahun 2022, yang mengkategorikan pertambangan di pulau kecil sebagai “abnormally dangerous activity” yang harus dilarang.
Filep juga menyoroti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata. Pasal 35 huruf k UU No. 27 Tahun 2007 juga melarang penambangan mineral yang merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.
“Aturan-aturan ini sudah cukup jelas. Penambangan nikel di Raja Ampat harus dihentikan segera. Kerusakan Raja Ampat adalah bencana nasional. Negara harus konsisten berpihak pada keberlanjutan,” tegas Filep.