KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, diduga melanggar peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Jika terbukti, izin lingkungan keempat perusahaan tersebut terancam dicabut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Pelanggaran Lingkungan dan Tata Kelola Pulau Kecil
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan KLH sejak akhir Mei 2025, ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan. PT ASP, yang beroperasi di Pulau Manuran (±746 hektare), tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian. Kegiatan tambangnya telah dihentikan, ditandai dengan pemasangan plang peringatan oleh KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag (±6.030,53 hektare), juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena kedua pulau tersebut termasuk kategori pulau kecil. KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN, dengan ancaman pencabutan izin jika pelanggaran terbukti.
Sementara itu, PT MRP tidak memiliki dokumen lingkungan maupun Persetujuan Pengelolaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitasnya di Pulau Batang Pele, sehingga seluruh kegiatan eksplorasinya dihentikan. PT KSM juga terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.
Komitmen Menjaga Biodiversitas Raja Ampat
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya untuk melindungi biodiversitas Raja Ampat, yang dianggap sebagai warisan dunia. “Penambangan di pulau-pulau kecil melanggar pengelolaan wilayah pesisir yang diatur undang-undang. Kami akan bertindak tegas dan mengkaji ulang aktivitas tambang nikel di Raja Ampat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).
Hanif juga menyoroti pentingnya pemulihan lingkungan akibat dampak penambangan. KLH/BPLH sedang mengkaji penegakan hukum perdata dan pidana dengan melibatkan tenaga ahli. Selain itu, KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan dan izin tambang. Pemerintah Papua Barat juga diminta mengevaluasi izin lingkungan yang telah diberikan.
Hanif berencana mengunjungi langsung lokasi penambangan untuk meninjau dampak lingkungan. KLH/BPLH akan memberikan tindak lanjut berdasarkan hasil tinjauan tersebut guna menangani aktivitas pertambangan di Raja Ampat secara menyeluruh.